Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:48 WIB
Pemprov Sulbar melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi menggelar rapat persiapan penilaian akhir calon percontohan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025).
Artikel.news, Mamuju – Pemprov Sulbar melalui Tim Perluasan Desa Antikorupsi menggelar rapat persiapan penilaian akhir calon percontohan Desa Antikorupsi di Ruang Rapat Inspektorat Sulbar, Rabu (1/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M Natsir, ini merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan yang sebelumnya digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada 26 September 2025. Ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Dalam rapat tersebut dibahas jadwal penilaian desa antikorupsi rencananya berlangsung pada minggu ketiga Oktober 2025. Penilaian akan dilakukan oleh tim gabungan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kominfo, Bapperida, serta Biro Hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Ada enam desa di Sulbar yang masuk dalam daftar calon desa percontohan antikorupsi, yakni: Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju, Desa Salupangkang, Kabupaten Mamuju Tengah, Desa Malei, Kabupaten Pasangkayu, Desa Buntu Buda, Kabupaten Mamasa, Desa Lalateedzong, Kabupaten Majene dan Desa Batulaya, Kabupaten Polewali Mandar
Penilaian akan dilakukan dengan mewawancarai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes. Desa yang dinyatakan layak menjadi desa antikorupsi wajib memperoleh nilai minimal 90 dengan kategori AA (predikat istimewa).
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk memastikan desa-desa yang terpilih benar-benar memiliki sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, penilaian juga diharapkan dapat mendorong lahirnya desa-desa teladan yang mampu menginspirasi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi sejak dari tingkat pemerintahan terkecil.
Inspektur Daerah Provinsi Sulbar, M. Natsir, menekankan bahwa proses penilaian ini merupakan langkah penting membangun budaya integritas di desa.
“Kami ingin desa yang terpilih betul-betul menjadi contoh nyata dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Standar penilaian cukup tinggi, sehingga desa yang lolos benar-benar layak menjadi role model bagi desa-desa lain di Sulbar,” ujar M Natsir.
Usai penilaian, KPK dijadwalkan akan melakukan uji petik pada salah satu desa calon percontohan. Hasil penilaian dari Tim Desa Antikorupsi Provinsi nantinya akan disampaikan ke KPK untuk diputuskan sebagai Desa Antikorupsi.
Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Sulbar berharap masyarakat desa ikut aktif menjaga integritas dan keterbukaan dalam setiap proses pembangunan. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci agar predikat Desa Antikorupsi tidak hanya berhenti pada penghargaan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.(Rls)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |