Rabu, 24 Desember 2025 - 22:23 WIB
Kreator konten asal Inggris, Bonnie Blue.(Foto: Instagram @bonnieblue)

Artikel.news, Denpasar - Gegara membuat aktivitas yang meresahkan masyarakat saat berada di Bali, kreator konten sekaligus aktris film porno asal Inggris, Bonnie Blue, mendapat ganjaran dilarang masuk di Indonesia selama 10 tahun.
Pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menangkal Bonnie Blue selama 10 tahun yang terhitung mulai 12 Desember 2025.
"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip dari IDN Times, Rabu (24/12/2025).
Keputusan penangkalan bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Bonnie bersama belasan WNA lainnya diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025 lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Meski hasil pemeriksaan gawai menunjukkan adanya video pribadi, polisi menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.
Meski hasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Laporan | : | Supri |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |