Senin, 29 Juli 2024 - 18:18 WIB
Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare dan Bappeda Parepare bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus) Sulawesi Selatan-The Asia Foundation kembali menggelar diskusi rutin tematik.
Artikel.news, Parepare -- Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Parepare dan Bappeda Parepare bekerjasama dengan Pilar Nusantara (Pinus) Sulawesi Selatan-The Asia Foundation kembali menggelar diskusi rutin tematik.
Kali ini melalui program Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola (Setapak 4), diskusi membahas tentang memperbaiki kebijakan anggaran untuk perlindungan lingkungan yang responsif gender.
Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Parepare, Senin (29/7/2024), dibuka resmi oleh Sekretaris Bappeda Dede Alamsyah Wakkang mewakili Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun didampingi oleh Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah dan Ekonomi Kadek Sroningsih.
Ketua FKH Parepare, H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) hadir bersama jajaran FKH. Kemudian hadir Direktur Pinus Sulsel Syamsuddin Awing dan mitra dari YLP2EM Muslimin A Latif.
Dede Alamsyah Wakkang dalam kesempatan itu menekankan, Pemkot Parepare komitmen mendukung kebijakan anggaran untuk perlindungan lingkungan yang responsif gender.
"Pastinya Pemerintah Kota akan terus mendukung upaya perlindungan lingkungan ini. Karena dampak dari Alake atau alokasi anggaran kelurahan berbasis ekologi sudah tampak pada ruang terbuka hijau dan pengelolaan persampahan di setiap Kelurahan," kata Dede.
Sementara Syamsuddin Awing dalam pemaparannya, mengungkapkan, bahwa program Setapak 4 ini (sebelumnya sudah selesai Setapak 3), adalah untuk membantu daerah dalam menyusun formula kinerja lingkungan hidup.
Dia mengemukakan, variabel pengelolaan persampahan dan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Besaran Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare, pada kinerja pengelolaan sampah yakni ketersediaan bank sampah, pengelolaan sampah oleh komunitas, perempuan dalam melakukan pengelolaan sampah, serta sarana dan prasarana persampahan di Kelurahan,
Kemudian kinerja pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yakni pengelolaan RTH yang responsif gender, jumlah luasan RTH yang responsif gender, dan proporsi anggaran kegiatan Kelurahan yang mendukung RTH.
"Hasil Musrenbang 2023-2024, terkait ekologi sudah diusulkan oleh 22 Kelurahan di Parepare, dari tahun anggaran sebelumnya diusulkan hanya oleh 21 Kelurahan. Namun hambatannya, usulan masyarakat yang masuk dalam SIPD 2023-2024 tidak semua diakomodir dan diimplementasikan kegiatannya diakibatkan oleh menurunnya celah fiskal daerah, karena mesti disesuaikan anggaran yang ada," ungkap Syamsuddin.
Namun dampak dari Alake, diungkap Syamsuddin, adalah adanya ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan, serta salah satu dampak nyata adalah adanya kelompok masyarakat peduli lingkungan yang terbentuk di Kelurahan Bumi Harapan dan Mattirotasi melalui kegiatan Kecamatan untuk ekologi.
Karena itu, Syamsuddin menyarankan kepada Bappeda Parepare untuk dilakukannya evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang dibahas pada 2024, serta usulan Musrenbang untuk pagu indikatif wilayah (PIW) akan diserahkan ke Kecamatan sebagai pelaksana teknis baik yang sifatnya kegiatan fisik maupun sosialisasi dan pelatihan. Karena sebelumnya kegiatan yang bersifat fisik dititipkan di SKPD terkait, hanya kegiatan non fisik yang ditangani oleh Kecamatan. Selain itu, sebaiknya ada sumber pendanaan lain untuk ekologi.
Ketua FKH Bakhtiar Syarifuddin menekankan, FKH akan tetap konsisten memperjuangkan penambahan RTH secara kuantitas, bukan hanya kualitas pada setiap tahun. Karena ditargetkan luasan RTH mencapai 30 persen pada 2025.
"Selain penanganan sampah rumah tangga, perlu juga dipikirkan penanganan sampah yang tampak di sepanjang pesisir pantai Parepare. Itu menjadi sorotan saat saya berada di Makassar, katanya pantai Parepare jorok banyak sampah. Ini harus dipikirkan oleh kita semua bagaimana solusinya," tegas HBS, akronimnya.
HBS juga menyoroti tentang ketentuan RTH di perumahan yang kurang ditaati, dari harusnya 20 persen, ada pengembang yang hanya menyediakan 5 persen.
"Mereka minta ketentuan 20 persen RTH itu dikurangi, kalau begitu silakan diubah semua aturannya termasuk Perda RTRW," tandas HBS.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |