Senin, 30 Juni 2025 - 21:17 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Makassar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Makassar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar Supratman, dan dihadiri oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Dalam forum yang turut dihadiri jajaran Forkopimda, serta perangkat daerah tersebut, Munafri memaparkan capaian realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 secara detail.
Pemerintah Kota Makassar mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp4,20 triliun lebih, dengan tingkat capaian 84 persen dari target yang ditetapkan. Sementara belanja daerah terealisasi lebih dari Rp4,26 triliun, atau 80 persen lebih dari total anggaran.
Munafri menegaskan, bahwa pertanggungjawaban ini tidak hanya mencerminkan kinerja fiskal pemerintah daerah, tetapi juga menjadi wujud komitmen terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas peran pengawasan dan sinergi yang terjalin dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Kota Makassar,” ucap Ketua DPD Partai Golkar Makassar ini.
Dalam laporannya, Wali Kota Makassar menyampaikan secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Realisasi Pendapatan Daerah 2024: Munafri menjelaskan, pendapatan daerah Tahun 2024 terealisasi sebesar Rp4,20 triliun lebih atau 84,14% dari target Rp4,99 triliun lebih. Secara umum, komponen pendapatan terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp1,60 triliun lebih dari target Rp2,16 triliun lebih (73,99%).
Rinciannya:
Pajak Daerah Rp1,41 triliun (81,61%), Retribusi Daerah Rp55,57 miliar (57,48%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp26,62 miliar (30,17%), Lain-lain PAD yang Sah Rp110,93 miliar (43,65%).
Kemudian, pendapatan Transfer (Dana Perimbangan) terealisasi Rp2,56 triliun lebih dari target Rp2,78 triliun lebih (92,07%). Rinciannya, transfer Pemerintah Pusat Rp2,27 triliun lebih (101,52%)
Bagi Hasil Pajak Rp138,20 miliar (135,94%), Bagi Hasil Bukan Pajak Rp7,35 miliar (171,62%), Dana Alokasi Umum Rp1,63 triliun (100,99%), Dana Alokasi Khusus Rp496,65 miliar (95,85%), Transfer Pemerintah Provinsi Rp287,33 miliar (52,97%).
Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi Rp34,06 miliar lebih, termasuk hibah sanitasi dan dana kapitasi JKN.
Munafri menuturkan bahwa secara kumulatif, pendapatan daerah mengalami peningkatan nominal dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan sinergitas eksekutif dan legislatif.
Meski begitu, ia mengingatkan masih banyak tantangan dalam optimalisasi pendapatan ke depan.
“Saya berharap kerja keras, upaya, dan sinergi yang telah dibangun dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan,” harap Munafri.
Ia juga secara khusus meminta SKPD pengelola pendapatan lebih fokus, kreatif, dan inovatif dalam menggali potensi penerimaan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |