Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:17 WIB
Kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menemui titik terang.
Artikel.news, Parepare -- Kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menemui titik terang.
Saat ini administrasi SK pengangkatan dan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK tengah berproses di BKPSDMD Kota Parepare untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun dipastikan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan resmi per 1 Juli 2025.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid mengemukakan, pengangkatan PPPK ini menjadi atensi Pemerintah Kota Parepare. Sekaligus hal ini menjawab pertanyaan Calon PPPK yang kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan disertai harapan untuk mempercepat pengangkatan PPPK Parepare.
"Pemerintah Kota pastinya menjadikan atensi untuk mempercepat pengangkatan PPPK Parepare. Jadi saat ini administrasi pengangkatan tersebut tengah berproses, namun dipastikan TMT mulai 1 Juli," ungkap Tasming Hamid, Sabtu, (14/6/2025).
Tasming menekankan, dengan kepastian waktu pengangkatan ini, Calon PPPK semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Itu karena kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak).
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kontrak untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Kami berharap PPPK nantinya menunjukkan kinerja terbaik, disiplin, profesional, menjunjung tinggi etika profesi, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ingat Tasming.
Secara nasional, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024. Keputusan ini diumumkan pada 17 Maret 2025, dengan target pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN sesuai kesiapan masing-masing.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |