Selasa, 08 Juli 2025 - 23:31 WIB
Hal ini diungkap Tim Pemasaran AJPAR, Dedi Supardi sebagai jawaban atas berita berjudul Perusahaan Transportasi Online AJPAR Diduga Melakukan Penipuan, yang terbit di media online belarakyat.com, edisi 8 Juli 2025.
Artikel.news, Makassar -- RN, oknum wartawan media online yang juga berprofesi sebagai driver ojol diyakini menyusup untuk merusak AJPAR.
Pembohongan dan pembodohan yang dimaksud oleh seorang RN adalah suatu fitnah pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui informasi elektronik. Dan pasal 28 UU ITE.
Hal ini diungkap Tim Pemasaran AJPAR, Dedi Supardi sebagai jawaban atas berita berjudul Perusahaan Transportasi Online AJPAR Diduga Melakukan Penipuan, yang terbit di media online belarakyat.com, edisi 8 Juli 2025.
Dedi mengungkapkan, terkait kode referal yang dimaksud RN dalam berita tersebut, hanya diberikan kepada koordinator dan marketing (atau tim yang dibentuk oleh badan/organisasi) yang bermitra.
Sementara lelaki RN sama sekali belum pernah bertemu dengan pihak manajemen terlebih mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh AJPAR.
"Proses lahirnya Koordinator AJPAR itu ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS), dan penyerahan kode referal. Setelah mengikuti tahapan sosialisasi / pengenal jobdesk dan training knowledge serta menyatakan kesedian untuk membentuk minimal 15 orang pemasaran / marketing," ungkap Dedi.
Sementara rekruitmen marketing/ pemasaran juga didahului dengan pelatihan pengenalan dan berbagai keunggulan AJPAR. Setelah melakukan proses ini barulah sepakat untuk menandatangan perjajian kerja sama.
Dan pemberian kode referal sebagai Id unik untuk mengetahui pengguna yang direkrut. Totalitas yang direkrut dapat dilihat pada dashboard skema perekrutan koordinator dan marketing AJPAR.
Adapun kode referal yang dianggap palsu dan bukan milik RN adalah sangat keliru karena yang pertama, manajemen AJPAR belum pernah bertemu dengan RN baik via zoom meet, maupun tatap muka.
Kedua, RN belum pernah mengikuti proses rekruitmen. Ketiga, berdasarkan data based AJPAR, RN tidak memiliki kontrak kerja (SPK) dengan pihak AJPAR, sebagai dasar pemenuhan hak dan kewajiban.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dipastikan bahwa RN adalah penumpang gelap yang menyusup ke dalam AJPAR untuk merusak nama baik AJPAR, sehingga merasa diri bahagian dari AJPAR. Namun setelah kami telusuri dan komunikasikan dengan pihak Zainal Abidin sebagai salah seorang koordinator sejak tanggal 23 Februari 2025, ternyata kode referal yang digunakan adalah kode referal (ZA) dan akun dashboard (ZA)," beber Dedi.
Karena itu, Dedi menekankan, jika ada yang janjikan RN menjadi koordinator itu tidak benar karena harus dengan proses tidak dengan instan sesuai anggapannya.
Terkait pemindahan data capaian yang diinginkan RN kepada pihak AJPAR adalah sebuah kekeliruan besar, dan AJPAR tidak berhak memindahkan dengan alasan, pertama, mau dipindah ke mana sementara RN tidak memiliki kode referal dan dashboard.
Kedua, Ajpar tidak memiliki hak untuk pindahkan data dari satu referal ke referal lainnya karena pengisiannya secara otomatis oleh sistem. Ketiga, RN itu siapa??? Dan apakah memiliki dasar sebuah perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban.
Keempat, masalah ini sangat jelas terjadi antara pihak ZA dan RN, tidak ada hubungannya dengan AJPAR.
Dalam berita RN juga menulis: "Saya berharap masyarakat di Kota Makassar untuk berhati-hati akan tindakan penipuan atau pembodohan,” jelasnya.
Dengan begitu, RN mengajak masyarakat untuk memilih transportasi online yang terpercaya, adalah sebuah fitnah, dan pelanggaran UU ITE dengan sengaja merusah citra dan marwah AJPAR.
"RN juga menghubungi admin dengan nomor tak dikenal mendapat penjelasan dari devisi pemasaran, olehnya itu kami sama sekali tidak menerima tindakan dengan sengaja tersebut . Dan akan kami adukan kepada pihak yang berkompeten karena hal ini merusak nama AJPAR di kalangan Perserikatan Muhammadiyah yang telah mejalin kerja sama," tegas Dedi.
Fakta kesengajaan merusak nama AJPAR berdasar bukti yang ada, RN dapat dipastikan tidak mengetahui apa yang ditugaskan (kewajiban) dan perolehan hak atau insentif / gaji yang mesti diperoleh (hak) juga pembagian insentif untuk Juni 2025 dilakukan tanggal 23 Juli 2025 sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |