Selasa, 08 Juli 2025 - 22:54 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan modus love scamming. Dalam aksinya, pelaku menawarkan pekerjaan secara online dengan menjanjikan komisi dan menarik modal yang disetorkan oleh korban.(Foto: Dok. Humas Polri)
Artikel.news, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik dengan modus love scamming. Dalam aksinya, pelaku menawarkan pekerjaan secara online dengan menjanjikan komisi dan menarik modal yang disetorkan oleh korban.
Love scamming atau penipuan berkedok cinta, adalah praktik penipuan daring, di mana pelaku membangun hubungan romantis palsu dengan korban untuk memanipulasi dan mengambil keuntungan finansial atau informasi pribadi dari korban.
Tidak main-main, korban dari aksi ini kehilangan uang hingga Rp400 juta.
Kasubdit IV Polda Metro Jaya Herman Edco Wijaya Simbolon mengungkapkan empat tersangka, yakni dua perempuan yang berinisial ORM (36) dan APD (24), juga dua pria yang berinisial R (29) dan A (29). Pelaku A masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Herman mengungkap, awalnya tersangka membuat akun Instagram dan WhatsApp palsu dengan mengutip foto orang lain, terutama selebgram atau orang-orang good looking untuk membujuk para korban dengan modus love scam.
"Setelah korban berkenalan, maka pelaku dan korban akan mulai intens berkomunikasi secara ringan. Di sinilah modus operandi love scaming tadi digunakan oleh pelaku. Jadi membuat si korban percaya dan yakin dan mempunyai hubungan kedekatan walaupun tidak pernah bertemu," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (8/7/2025).
Setelah semakin akrab, tersangka akan mulai mengarahkan komunikasi melalui WhatsApp chat secara personal. Kemudian setelahnya, barulah tersangka menawarkan bisnis online, mengirimkan link, dan membujuk korban mendownload aplikasi palsu.
Setelah korban men-download aplikasi, korban akan diarahkan untuk menginvestasikan uangnya. Lantas ketika korban sudah mendapat keuntungan setelah investasi, tersangka mulai membujuk korban berinvestasi lebih besar.
"Setelah dia menginvestasi uang sebesar Rp400 juta, akhirnya komunikasi sudah mulai terputus dan mulai berdalih dan akhirnya putus komunikasi antara pelaku dan korban. Dari sinilah baru korban sadar bahwa dia telah ditipu," tutur Herman.
Ia mengungkap, dari hasil penangkapan, polisi sudah menyita beberapa barang bukti, termasuk komputer, rekening, dan handphone yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan modus operandi ini.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |