Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:57 WIB
Memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Inspektorat Kota Parepare mengikuti Pelatihan Pemeriksaan Pendapatan Daerah yang digelar di Balai Diklat PKN Gowa, pada 27–31 Oktober 2025.

Artikel.news, Gowa — Memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Inspektorat Kota Parepare mengikuti Pelatihan Pemeriksaan Pendapatan Daerah yang digelar di Balai Diklat PKN Gowa, pada 27–31 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari 10 Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota di wilayah Indonesia Timur. Selama lima hari pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan mendalam mengenai teknik pemeriksaan pendapatan daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
Peserta dari Inspektorat Kota Parepare tergabung dalam Kelas A, di bawah bimbingan Hairil dan Rudi selaku Widyaiswara. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memperkuat peran pengawasan intern di bidang pendapatan daerah agar lebih efektif dan berintegritas.
Salah satu peserta dari Parepare, Kautsar, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan teknis APIP.
“Pelatihan ini membuka wawasan kami tentang bagaimana melakukan pemeriksaan pendapatan secara lebih mendalam dan berbasis risiko. Banyak hal praktis yang bisa diterapkan di daerah, terutama untuk mencegah potensi kebocoran PAD,” ujar Kautsar.
Dia mengemukakan, dengan pembinaan yang diberikan oleh para widyaiswara berpengalaman, para peserta semakin memahami pentingnya sinergi antara fungsi pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap hasil dari pelatihan ini bisa kami implementasikan di Parepare untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel,” harapnya.
Melalui peningkatan kapasitas APIP ini, Inspektorat Kota Parepare berkomitmen memperkuat perannya dalam memastikan setiap rupiah pendapatan daerah terkelola secara optimal dan sesuai ketentuan, sejalan dengan misi pemerintah untuk mewujudkan pengawasan yang profesional dan berintegritas.
| Laporan | : | Risal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |