Ahad, 05 Oktober 2025 - 21:13 WIB
Tokoh masyarakat Parepare yang juga Pembina HSL Special Force's, H Syamsul Latanro (HSL) berharap Pemerintah Kota Parepare segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam pembenahan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae.
Artikel.news, Parepare -- Tokoh masyarakat Parepare yang juga Pembina HSL Special Force's, H Syamsul Latanro (HSL) berharap Pemerintah Kota Parepare segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam pembenahan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae.
HSL mengemukakan, langkah pembenahan yang mendesak dilakukan saat ini adalah pengangkatan Direktur PAM Tirta Karajae yang definitif melalui proses seleksi, kemudian pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae dengan kriteria sesuai ketentuan yang ada untuk bertugas mengawasi jalannya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
"Kami berharap agar segera dilakukan pengangkatan Dewan Pengawas sesuai kriteria dan mekanisme yang ada, karena selama ini memang belum ada Dewas di PDAM. Dewas ini penting untuk mengawasi jalannya pengelolaan PDAM," ingat HSL.
HSL yang mengetahui berbagai permasalahan di PAM Tirta Karajae (sebelumnya PDAM) menekankan, keberadaan Dewas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tapi juga memberikan masukan dan pertimbangan kepada direksi. Dewas juga bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prinsip tata kelola BUMD, serta melaporkan gejala penurunan kinerja perusahaan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Wali Kota.
Berdasarkan regulasi, PAM Tirta Karajae termasuk dalam kategori BUMD dengan satu anggota Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 17 ayat (1) berbunyi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris ditetapkan dengan komposisi: huruf (a) BUMD dengan jumlah anggota dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 1 (satu) orang berasal dari pejabat pemerintah daerah.
Masa jabatan Dewas BUMD paling lama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, sehingga maksimal dua periode.
Dewas dalam menjalankan tugasnya mengikuti perkembangan kegiatan BUMD dan memberikan pendapat serta saran kepada KPM mengenai masalah penting bagi pengurusan perusahaan.
Dewas dapat segera melaporkan kepada KPM apabila terjadi gejala penurunan kinerja perusahaan.
Dan dalam menjalankan tugasnya, Dewas harus independen dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |