Kamis, 28 Maret 2024 - 21:58 WIB
Artikel.news, Jepara - Merasa depresi lantaran hamil di luar nikah, remaja putri berinisial SN (16), nekat membunuh bayi yang baru dilahirkan dan membuangnya di sungai.
Perempuan asal Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jateng, itu pun tak berkutik saat diamankan di rumah orangtuanya oleh Satreskrim Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan di sungai tak jauh dari permukiman tersangka di Desa Gemiring Lor pada Senin (25/3/2023) pagi.
Penemuan jasad bayi perempuan yang mengambang tersangkut akar pohon di tepi sungai ini sebelumnya sempat menggemparkan warga.
Bayi malang itu ditemukan warga setempat dengan kondisi masih bertali pusar dan tanpa busana.
Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian menggandeng Biddokkes Polda Jateng untuk menuntaskan otopsi.
Merujuk pemeriksaan medis, ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.
"Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke tersangka. Motif pembunuhan, malu, cemas, takut ketahuan tetangganya, hamil dari hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Dijelaskan Wahyu, pada Ahad (24/3/2023) pagi sekitar pukul 08.00, tersangka yang mengandung 8 bulan tiba-tiba mengalami kontraksi, pecah air ketuban hingga berakhir melahirkan di kamar rumahnya.
"Karena menangis terus, bayi lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayinya di sungai di belakang rumahnya," terang Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, tersangka lulusan SMA yang hamil di luar nikah ini mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya yang kebablasan itu tak dikehendaki orangtuanya.
"Rencananya habis Lebaran tersangka mau nikah dengan pacarnya. Pembunuhan itu spontan dan saat itu ibunya yang menonton TV di ruang depan tidak mengetahui," kata Tohari.
Selain mengamankan tersangka bersama barang bukti, saat ini Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka, pemuda serabutan berusia 22 tahun asal Jepara.
"Masih sebatas saksi. Sementara belum ditemukan unsur keterlibatan pacar tersangka ini. Sebelumnya tidak ada permasalahan karena bersedia bertanggungjawab," kata Tohari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |