Rabu, 17 April 2024 - 11:26 WIB
Nicko Heru Munandar (35), pelaku pembunuhan terhadap Siti Julaeha (34) di sebuah apartemen di Kota Bandung diringkus aparat Polrestabes Bandung.(Istimewa)
Artikel.news, Bandung - Gegara cekcok masalah harga, seorang pekerja seks komersial (PSK) di Kota Bandung tewas dibunuh pelanggannya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah apartemen yang terletak di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (10/4/2024 dini hari.
Korban bernama Siti Julaeha (34) dibunuh oleh pelanggannya bernama Nicko Heru Munandar (35). Pelaku tega menghabisi nyawa korban dikarenakan kesal dimintai uang sebesar Rp4 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, korban yang telah dipesan melalui aplikasi kencan online oleh tersangka bertemu di Apartemen The Jardin, Kota Bandung sekitar pukul 22.00 WIB.
Nicko menjanjikan uang sebesar Rp2 juta kepada Julaeha untuk waktu 'long time'.
"Sekitar pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB, korban dan pelaku berhubungan badan. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta," kata Budi, dilansir dari jpnn.com, Rabu (17/4/2024).
Saat hendak diberi uang Rp1 juta, korban menolak sambil marah-marah dan mendorong tersangka, kemudian meminta uang Rp 4 juta untuk long time.
Pelaku yang kesal akhirnya membekap mulut korban dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan karena memberontak.
"Korban meninggal dunia dan muka korban ditutup menggunakan sweater. Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," ujar Budi.
Budi menuturkan, rekan korban yang sempat mengantarkannya ke Apartemen The Jardin melaporkan ke kepolisian bahwa korban belum pulang. Petugas langsung mengecek apartemen The Jardin dan melihat CCTV.
"Pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut. Sehingga akhirnya dibuka oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," terangnya.
Seusai ditemukan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban yaitu luka cekik di leher. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam.
"Dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |