Jumat, 26 April 2024 - 23:55 WIB
Seorang pria berinisial JK (20) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun hingga tiga kali.(Istimewa)
Artikel.news, Kubu Raya - Seorang pria berinisial JK (20) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun hingga tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya.
"Hubungan keduanya ini berpacaran. Peristiwa ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku SMA pulang dan dijemput oleh tersangka," kata Ade, dilansir dari Hi Pontianak, Jumat (26/4/2024).
"Kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong. Korban dibujuk rayu oleh tersangka untuk melayani nafsu seksualnya. Merasa takut dan tak berdaya, korban pun tak kuasa memberikan perlawanan," sambung Ade.
Ade mengatakan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Merasa takut, korban pun menginap di rumah tersangka.
"Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap di rumahnya dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban," ungkapnya.
Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali.
Atas tindakan tersebut, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |