Senin, 01 April 2024 - 23:12 WIB
Ilustrasi korban pencabulan.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, Lamandau - Bukannya memanfaatkan bulan Ramadan untuk beribadah, pria berinisial ZO (58), warga di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kalteng, malah berbuat dosa dengan mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kakek ZO kini telah diamankan oleh Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian pada hari Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 wib di salah satu desa di Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamndau. Diduga terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, dilakukan oleh pelaku ZO (58),” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kapolsek Sematu Jaya Iptu Paulina Widyastuti, dilansir dari Prokalteng.com, Senin (1/4/2024).
Paulina menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula pada saat korban sedang bermain. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku. Lalu korban mendatangi pria tua tersebut. Pelaku lalu mengajak korban ke kamar mandi yang tidak jauh dari lokasi tempat korban bermain.
“Sesampainya di kamar mandi tersebut, terlapor mengasihkan uang Rp10 ribu ke korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut. Pihak keluarga ada yang mengetahui perbuatan pelaku, dan tidak terima karena korban merasa trauma,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak terima atas perbuatan pelaku yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sematu Jaya Polres Lamandau.
Diketahui ternyata pelaku sudah lama hidup sendirian karena ditinggal istrinya meninggal dunia kurang lebih 8 tahun yang lalu.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar uang Rp10 ribu, 1 helai celana kain panjang pria warna hitam, 1 helai celana dalam warna biru muda, 1 pasang baju dan celana warna crem dan 1 helai celana dalam warna crem.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |