Jumat, 01 Agustus 2025 - 21:11 WIB
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka berbicara pada sebuah talkshow bersama stasiun televisi pemerintah yang digelar di Ballroom Andi Depu, lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Jumat (1/8/2025).
Artikel.news, Mamuju — Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakilnya, Salim S Mengga terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi.
Salah satunya adalah dengan mendorong masyarakat yang berdomisili dan beraktivitas di Sulbar untuk menggunakan kendaraan berpelat nomor DC.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam sebuah talkshow bersama stasiun televisi pemerintah yang digelar di Ballroom Andi Depu, lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Jumat (1/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Suhardi Duka menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya kendaraan yang beroperasi di Sulbar namun menggunakan pelat nomor luar daerah.
"Saya ingin himbau pada kesempatan yang baik ini, bagi pemilik kendaraan yang berada di Sulbar ini yang menggunakan pelat non DC, baliklah. Karena yang kamu lewati hari-hari adalah jalan yang dibangun oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten. Pajaknya dibayar di tempat lain, padahal manfaatnya dirasakan di sini," tegas SDK.
Menurut Suhardi Duka, kondisi ini tidak adil bagi pemerintah daerah yang telah membangun infrastruktur jalan namun tidak memperoleh kontribusi pajak dari kendaraan yang melintas di wilayahnya.
Olehnya dia meminta kepada seluruh pengguna atau pemilik kendaraan yang tidak menggunakan plat DC yang tinggal dan berusaha di Sulbar supaya dengan sukarela balik nama menggunakan plat DC.
"Dengan menggunakan plat DC, pajaknya masuk ke kita. Hasilnya itu kita bangun jalan. Bagus jalannya, mulus mobilmu. Kan begitu," lanjutnya.
Gubernur berharap, kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan ke wilayah Sulawesi Barat meningkat sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.(Rls)
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |