Sabtu, 17 September 2022 - 18:27 WIB
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dibantu Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang berinisial YM (33), yang diduga telah membunuh rekan kerjanya bernama Rahmat (45).(foto: Media Indonesia)
Artikel.news, Garut - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut dibantu Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang berinisial YM (33), yang diduga telah membunuh rekan kerjanya bernama Rahmat (45).
YM ditangkap di wilayah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung. Sedangkan korban adalah warga Kampung Dangdeur, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku kesal dan marah pada korban karena diolok-olok bertubuh kecil. Hubungan keduanya adalah rekan kerja. Korban merupakan pekerja paling senior sedangkan pelaku junior.
Penangkapan ini bermula adanya laporan pegawai pabrik tahu meninggal dunia di dalam kamar mes tempat bekerjanya. Atas laporan tersebut, petugas dari tim Identifikasi Polres Garut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan para pekerja.
"Penemuan mayat seorang pekerja di kamar mes pabrik pembuatan tahu, di Kecamatan Cibiuk terjadi Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari. Namun, dari hasil penyelidikan di lapangan menemukan sejumlah tanda bekas penganiayaan diduga korban dibunuh, tetapi pelakunya melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan," kata Wirdhanto, dilansir dari Media Indonesia, Sabtu (17/9/2022).
Ia mengatakan, jenazah langsung dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Tim Sancang Polres Garut dibantu Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah terindentifikasi melarikan diri. Dalam waktu 1 x 24 jam setelah ditemukan korban, pelaku ditangkap di rumah saudaranya.
"Pelaku berhasil kami tangkap di rumah salah satu saudaranya di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung dan langsung dibawa ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, YM mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap temannya saat tidur di Mess tempat kerjanya dengan memukulkan sebilah besi ke bagian kepala korban sebanyak dua kali saat tengah tidur," ujarnya.
Ia menuturkan pelaku membunuh tersangka dengan menutup wajah korban dengan selimut. Pelaku juga mengambil barang berharga milik korban berupa handpone dan uang.
"Atas perbuatan tersebut, YM kenakan pasal 340 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Karena, aksi yang dilakukan tersebut pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan untuk barang bukti telah diamankan berupa handpone," jelas Wirdhanto.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |