Kamis, 25 April 2024 - 23:32 WIB
Artikel.news, Demak - Nasib miris dialami oleh siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Gadis berinisial AI (13) ini dipaksa untuk melayani berhubungan badan dengan tiga pria.
Sebelumnya, AI disuruh berhubungan badan dengan pacarnya, pemuda berinisial N, sambil direkam video oleh ketia pelaku, yakni Eko Prasetyo (31) alias EP, Kasmuri (32) alias K, dan Joko Haryanto (31) alias JH.
Usai merekam hubungan layaknya suami istri itu, para pelaku menyuruh N pergi. Usai pacarnya pergi, AI bergantian dirudapaksa oleh tiga pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/4/2024), Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa (16/4/2024) pukul 18.30 WIB.
Saat pulang ke Demak, mereka melintas di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin. Korban dan pacarnya N pun terpaksa harus mendorong motor.
"Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh," terang Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Kamis (25/4/2024).
"Diakui oleh korban, mereka kehabisan bensin sehingga menuntun motor yang dikendarai," imbuhnya.
Ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila. Lantas mereka memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam video.
Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.
"Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Winardi.
Kata dia, setelah korban dan pacarnya bersetubuh, selanjutnya para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi.
"Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian," ungkapnya.
Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen.
"Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan," ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |