Senin, 07 Juli 2025 - 22:58 WIB
Lima orang wartawan gadungan diamankan Polres Sumedang karena mengancam hingga memeras kepala desa.(Foto: Dok. Polres Sumedang)
Artikel.news, Sumedang - Kepolisian Resor Sumedang memburu dua orang wartawan gadungan yang melakukan aksi pengancaman hingga pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah, Kecamatan Cisaruan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Wartawan gadungan tersebut berkomplot, dan sebanyak lima orang telah diamankan polisi. Sementara dua orang lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita kembangkan ke teman-temannya lagi, DPO masih ada dua, dan ini akan kita kembangkan, disinyalir ini meresahkan pihak-pihak kepala desa dan mereka dianggap bisa menghambat pembangunan di desa-desa," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Joko Harsono, dilansir dari Tribun Priangan, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, para pelaku ini sudah beraksi sejak lama. Berdasarkan pengakuan pelaku, korbannya ada sejumlah kades hingga kepala dinas.
"Itu katanya, kita tidak bisa pastikan. Kami hanya fokus pada apa yang dilaporkan," katanya.
Kelima wartawan bodong itu melakukan aksinya dengan terus meneror dan jika korbannya tidak kooperatif, para pelaku mengancam akan melaporkannya ke Inspektorat Daerah Sumedang terkait kebobrokan manajemen Bumdes (Badan Usaha Milik Desa).
"Mereka dijerat pasal tindak pidana pemerasan dengan ancaman, dan atau tindak pindana penipuan, dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Korban dalam hal ini, S (60) melaporkan apa yang dialaminya kepada kepolisian, sehingga polisi bergerak cepat. Aksi wartawan bodong ini juga telah berlangsung kepada S sejak 27 Mei 2025.
Masing-masing wartawan gadungan itu adalah AS (41) warga Kebon Kalapa, Cisarua, mengaku sebagai wartawan cetak dan online; RAP (48) warga Cisarua, mengaku sebagai wartawan online; H (47) laki-laki warga Kecamatan Ganeas, mengaku sebagai wartawan media online; H (34) warga Ganeas, mengaku wartawan media online; Terakhir, AM (57) buruh harian lepas warga Nyalindung yang mengaku sebagai wartawan cetak dan online.
"Kejadiannya berturut sejak 27 Mei 2025 di Kantor Desa Ciuyah Cisarua. Mereka meminta uang dengan mengancam, kalu tidak ngasih akan diberitakan, juga megancam akan membantu kepala desa, kalau ngasih dikasih bantu di inspektorat. Mereka menawarkan kepada kepala desa untuk supaya tidak muncul di inspektorat dengan alasan ada desa-desa yang Bumdes-nya bermasalah," jelas Kasatreskrim.
Selain itu, mereka juga meminta uang operasional untuk mengamankan nama korbannya di inspektorat. Dalam ancamannya, kalau idak kooperatif maka pelaku akan melaporkan karena mengaku sudah punya data.
"Korban merasa dirugikan sebesar Rp8 juta dan terus diteror dan merasa terganggu. Karena tidak kuat lagi akhirnya melaporkan ke Polres Sumedang dan kita amankan lima tersangka. bMotifnya ekonomi. Kami mengamankan lima id card wartawan dari masing-masing pelaku, lima handphone untuk meneror, meminta, dan print out bukti transfer," kata Kasat.
Secara rinci, mereka dijerat pasal-pasal dalam KUHP, yakni pasal 368, junto pasal 55, pasal 378, pasal 335, dengan ancama paling lama lima tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |