Sabtu, 15 November 2025 - 21:15 WIB
DPRD Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025 terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Artikel.news, Mamuju - DPRD Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025 terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju pada Rabu (12/11/2025).
Ketua DPRD Mamuju Syamsuddin Hatta memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna yang dihadiri jajaran Pemkab Mamuju.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah aturan spesifik yang dibuat oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk mengatur jenis, tarif, dan cara pemungutan pajak dan retribusi di wilayahnya, berlandaskan pada Undang-Undang Nomoro 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Juga aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Setiap pemerintah daerah membuat Perda sendiri untuk merinci tarif, objek, dan prosedur pemungutan sesuai kebutuhan daerahnya
Pajak Daerah biasanya mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, listrik, perhotelan, parkir, hiburan, dan lain-lain).
Sedangkan Retribusi Daerah terbagi menjadi Jasa Umum (kesehatan, pasar), Jasa Usaha (pengelolaan TMP, terminal), dan Perizinan Tertentu (izin mendirikan bangunan, gangguan).
| Laporan | : | Cullank |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |