Kamis, 11 Desember 2025 - 17:34 WIB
Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Mamuju kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju, Jalan Urip Sumoharjo, Mamuju, Kamis (11/12/2025).

Artikel.news, Mamuju - Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Mamuju kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju, Jalan Urip Sumoharjo, Mamuju, Kamis (11/12/2025).
Aksi yang sudah memasuki jilid ketiga ini dipicu oleh dugaan praktik negosiasi yang berujung pada potensi tindak pidana korupsi dan ketidakadilan dalam proses pemungutan pajak terhadap wajib pajak (WP) pengusaha di Mamuju.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Mamuju, Dahril, selaku koordinator aksi, mengungkapkan bahwa indikasi upaya pemerasan dan potensi korupsi terjadi saat proses pemeriksaan dan negosiasi pajak di dalam kantor.
Dahril menjelaskan, pada saat audiensi, pihak aliansi menduga adanya kejanggalan ketika Kepala KPP Pratama Mamuju, Bapak Lauda Yang Suyak, disebut-sebut mengambil kebijakan yang bersifat negosiatif terkait temuan pajak.
"Bapak Kepala Pertimbangan Pajak seolah-olah mengambil kebijakan, mengurangi, menjadikan, menjadikan Rp900 juta yang harus dibayarkan. Namun kami tidak setuju," ujar Dahril.
Dugaan negosiasi semakin kuat dengan adanya pernyataan dari Deputi Pemeriksa yang menanyakan kepada wajib pajak, "berapa kemampuan, berapa kemampuan Bapak," serta menawarkan opsi cicilan atau angsuran.
"Artinya terjadi negosiasi di dalam. Indikasi yang kami sampaikan adalah indikasi upaya penyerasan (pemerasan) dan kemudian ada upaya potensi korupsi yang kemudian akan dilakukan oleh Kepala Kantor Pajak ini," tegas Dahril.
Ia menambahkan bahwa Lauda Yang Suyak diduga sempat mengatakan bahwa temuan pajak tersebut "bisa dikurangi, bisa dibantu istilahnya."
Selain dugaan praktik kotor, aliansi juga menyoroti kasus ketidakadilan yang menimpa seorang pengusaha di Mamuju. Dahril menjelaskan bahwa pengusaha tersebut dipaksakan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas temuan data tahun 2021, padahal pengusaha tersebut tidak tahu menahu soal status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak pernah memungut PPN dari konsumennya.
"Pada tahun 2021, sebenarnya mereka tidak tahu apa itu PKP dan mereka juga tidak pernah mengumumkan KPN. Kemudian di 2024 baru di PKP dan tahun sebelumnya itu digali data-datanya dan ada temuan. Pada temuan itu kemudian dipaksakan untuk membayarkan PPN yang notabene PPN itu, dia tidak pernah pungut sama sekali ke konsumennya," jelas Dahril.
Menurutnya, kesalahan ini juga terletak pada KPP yang tidak pernah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan dan regulasi PKP kepada pengusaha-pengusaha baru, sehingga wajib pajak merasa diperlakukan tidak adil.
Sebagai puncak dari aksi jilid ketiga ini, Aliansi Mahasiswa dan OKP Mamuju menuntut tindakan tegas dari Menteri Keuangan atau pimpinan tertinggi Kantor Pajak.
Tuntutan utama Aliansi adalah:
- Pencopotan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Mamuju.
- Pencopotan Ketua Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Mamuju.
Saat aksi berlangsung, Dahril menyatakan bahwa pihak KPP hanya menemui mereka dengan penjelasan yang dianggap "tidak mendasar" dan tidak menjawab substansi permasalahan.
"Justru dia seolah-olah mengatakan bahwa pajak ini juga diperuntukkan untuk beasiswa. Iya kami paham, cuma persoalannya cara memungutnya itu juga harus profesional," tutup Dahril.
| Laporan | : | Faisal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |