Ahad, 07 September 2025 - 22:26 WIB
Video empat emak-emak mengeroyok hingga menggunduli seorang wanita muda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Pasar Ciawitali Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.(Foto: Humas Polda Jabar)
Artikel.news, Garut – Video empat emak-emak mengeroyok hingga menggunduli seorang wanita muda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Pasar Ciawitali Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Aksi keempat emak-emak terhadap wanita yang belakangan diketahui berinisial S dilaporkan ibu kandung ke polisi.
Akhirnya keempat emak emak jagoan itupun dibekuk Tim Sancang Satreskrim Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangannya mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ke empat emak-emak di Pasar Ciawitali Tarogong Kidul terjadi pada Kamis (28/8/2025) lalu.
“Kedua orang tua korban mengetahui setelah videonya viral di media sosial memperlihatkan anak perempuannya dikeroyok dan digunduli hingga gundul serta mau ditelanjangi,” kata AKP Joko kepada awak media di Mapolres Garut, yang dilansir dari Galamedia News, Ahad (7/9/2025).
Awalnya korban yang mengalami luka lembab dan kepala gundul tidak mau mengakui apa yang dialaminya. Namun setelah videonya viral di media sosial baru maun menceritakan kejadian yang dialaminya.
Berbekal pengakuan korban, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut langsung bergerak dan mengamankan tersangka SA (19) dan YA (22), warga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Keduanya diamankan di kawasan Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, pada Senin, 1 September.
Sementara tersangka N (54) dan SP (19), warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut diamankan di Terminal Guntur Kecamatan Tarogong Kidul.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka pelaku mereka melakukan perbuatannya karena dendam dan sakit hati terhadap korban S karena merasa difitnah,” terang AKBP Joko Prihatin.
Akibat perbuatan keempat tersangka pelaku korban S bukan hanya mengalami luka lembab di beberapa bagian tubuhnya akibat pemukulan para tersangka, tapi juga mengalami trauma.
“Pasca kejadian korban mengalami trauma akibat pengeroyokan dan juga malu karena videonya viral,” kata AKBP Joko Prihati.
Hingga saat ini keempat emak emak jagoan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut.
Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |