Jumat, 05 September 2025 - 17:02 WIB
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) langsung dan serentak se-Kota Parepare pada Sabtu (25/10/2025), Pemerintah Kota Parepare membentuk panitia adhoc yang akan menyelenggarakan pemilihan bagi 429 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 156 Ketua Rukun Warga (RW) se-Kota Parepare.
Artikel.news, Parepare -- Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) langsung dan serentak se-Kota Parepare pada Sabtu (25/10/2025), Pemerintah Kota Parepare membentuk panitia adhoc yang akan menyelenggarakan pemilihan bagi 429 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 156 Ketua Rukun Warga (RW) se-Kota Parepare.
Saat ini, telah terbentuk 22 Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan. Hal ini berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Parepare, Dede Harirustaman, S.STP.
“Kami telah menerima 22 tembusan Surat Keputusan Lurah terkait penepatan panitia pemungutan suara yang berjumlah 5 orang per kelurahan,” jelas Dede yang juga mantan Camat Soreang.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa mekanisme pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan merujuk pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Setelah Panitia Pemilihan terbentuk, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan dan penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berbasis wilayah Rukun Warga. Komposisi dan jumlah PPS sebanyak 5 orang dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“ Jadi total penyelenggara yang akan dibentuk untuk Panitia Pemilihan sebanyak 110 orang, sedangkan PPS mencapai 780 orang. Yah, 890 orang secara keseluruhan,” ungkap Dede. Untuk itu pihaknya mempersiapkan tahapan secara baik karena salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilihan serentak ini ada di penyelenggara.
Adapun tugas Panitia Pemilihan yaitu menyelenggarakan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia, menyusun tata tertib pemilihan, menyusun tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan, menetapkan daftar pemilih, memeriksa dan meneliti nama-nama calon dan kelengkapan persyaratan, menetapkan calon Ketua RT dan RW, membuat dan melaporkan berita acara pemilihan kepada Lurah untuk mendapatkan penetapan.
Sedangkan Panitia Pemungutan Suara diberi tugas menyelenggarakan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia, menyusun daftar wajib pilih, mempersiapkan tempat pemungutan suara, mengundang para pemilih, melakukan penghitungan suara; dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.
“Untuk Panitia Pemungutan Suara sesuai surat yang telah kami sampaikan ke Camat dan Lurah, pekan ini harus rampung juga,” tegas Dede.
Pihak Pemerintah Kota Parepare melalui Bagian Pemerintahan akan melaksanakan pembekalan, khusus panitia pemilihan untuk segera dapat menyusun tata tertib, tahapan pemilihan, serta penyusunan daftar pemilih, setelah keseluruhan kepantiaan telah terbentuk.
Untuk wajib pilih pada pemilihan Ketua RT dan RW adalah kepala keluarga atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili, berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di lingkungan RT dan RW setempat dan berumur paling kurang 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
“Bedanya dengan pemilu nasional dan pilkada yang kemarin adalah pemilih bukan per individu tetapi berbasis kepala keluarga untuk pemilihan Ketua RT dan RW,” ungkap Asisten Pemerintah dan Kesra ini
Syarat Calon Ketua RT dan Ketua RW.
Dalam ketentuan Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, persyaratan calon ketua RT dan RW, sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 tahun (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bertempat tinggal di wilayah RT dan RW setempat, paling singkat 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah tempat, serta terdaftar pada Kartu Keluarga dan memiliki KTP setempat;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
bersedia dan mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan lainnya, Lurah, Camat dan/atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/ kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara/bangsa, umum/masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan;
bukan anggota salah satu partai politik dan tidak berafiliasi kepada partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |