Senin, 18 Agustus 2025 - 22:36 WIB
Gegara mengelola sendiri dana desa hingga terjadi kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, seorang mantan kepala desa (kades) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.(Foto: Dok. Polres OKI)
Artikel.news, OKI - Gegara mengelola sendiri dana desa hingga terjadi kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, seorang mantan kepala desa (kades) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Mantan Kades Lirik, Pangkalan Lampam, berinisial S (47), diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir. Mantan kades periode tahun 2015 hingga 2021 itu diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.187.263.900.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri dana desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).
"Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan dana desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan," jelas Eko, dilansir dari jpnn.com, Senin (18/8/2025).
Selain itu, ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp1.187.263.900.
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Eko.
Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |