Senin, 04 Agustus 2025 - 22:31 WIB
Satu keluarga di Malang, Jawa Timur, terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor. Mereka kini telah diamankan Subdit III Jatanras Polda Jatim.(Foto: Dok. Humas Polda Jatim)
Artikel.news, Malang - Satu keluarga di Malang, Jawa Timur, terungkap sebagai komplotan pencuri sepeda motor. Mereka kini telah diamankan Subdit III Jatanras Polda Jatim.
Sang ayah, RAR (42), mengajak tiga anaknya, AS (20), AO (23), dan MRS (17), untuk melakukan aksi melanggar hukum tersebut.
"Untuk satu keluarga terdiri dari bapak dan dua anak. Lalu, memang satunya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur," kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur, dilansir dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Jumhur menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka melakukan pencurian dengan perencanaan yang sistematis, di mana setiap anggota keluarga memiliki perannya masing-masing.
“Jadi, teman-teman mereka bagi tugas, yang bapaknya ngawasi, anaknya suruh ngambil. Jadi, yang mengarahkan bapaknya,” terangnya.
Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan bahwa mereka menyasar sepeda motor milik petani yang terparkir di pinggir sawah.
"Sasaran yang dilakukan wilayah jalan persawahan, rata-rata petani itu, naruh sepeda motor di pinggir jalan itu yang jadi sasaran mereka,” ujarnya.
Setelah berhasil mencuri, sepeda motor korban dijual ke berbagai wilayah dataran tinggi di kawasan Pasuruan dan Probolinggo melalui perorangan.
“Rata-rata dijual langsung kepada perorangan. Rata-rata di daerah pegunungan Pasuruan, Probolinggo. Jadi, langsung satu unit dijual. Kita masih kembangkan,” jelas Arbaidi.
Motor yang dicuri dijual kepada orang yang telah memesan, dengan harga rata-rata Rp2-3 juta.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu.
“Salah satunya itu (mengonsumsi sabu),” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di penjara, sementara satu anak di bawah umur mendapat penanganan khusus.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |