Selasa, 24 Desember 2024 - 21:48 WIB
Ilustrasi korban pencabulan.(Foto: Facebook)
Artikel.news Gorontalo – Seorang remaja berusia 20 tahun mencabuli adik tirinya di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengajak korban yang masih berusia 10 tahun untuk menonton video anak-anak di Youtube. Lalu saat menonton melalui ponsel itulah, pelaku melakukan aksi pencabulan
Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban, FB, yang diterima Polsek Kabila Bone pada Oktober 2024.
Setelahnya, pihak Polse Kabila Bone menyelidiki kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Kapolsek Kabila Bone, IPTU Verron Baiku, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di tahun 2023.
"Perbuatan cabul tersebut sudah pernah terjadi pada tahun sebelumnya yakni 2023 tetapi melapor nanti di tahun 2024," ujar Ferron Baiku, dikutip dari TribunGorontalo.com, Selasa (24/12/2024).
Kini polisi sudah menahan pelaku selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari.
"Pelaku sekarang dilakukan penangguhan karena tersangka mengidap penyakit Epilepsi yaitu penyakit yang sering kambuh kapan saja dengan kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut," jelas Ferron.
Pelaku sempat kambuh di kamar tahanan, ia pun langsung dibawa ke Puskesmas dan dirawat semalam.
Hasil diagnosa dari dokter terbukti bahwa pelaku memiliki penyakit bawaan epilepsi.
Sehingga penahanan pelaku ditangguhkan, namun ia wajib lapor seminggu dua kali. Keputusan ini pun tidak dipermasalahkan oleh keluarga korban.
Diketahui, pelaku saat ini terancam hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, 2, 3, pasal 82 ayat 1, 2.
Berkas perkara pelaku saat ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |