Kamis, 10 Oktober 2024 - 22:46 WIB
Ilustrasi jenazah.(Foto: Shutterstock)
Artikel.news, Bekasi - Sudin (52), guru mengaji yang diduga mencabuli dua muridnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas saat menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/10/2024) malam.
Polisi menahan Sudin sejak 24 September 2024. Sudin meninggal tepat pada hari ke-16 masa penahanannya.
"Yang meninggal atas nama S (Sudin) yang merupakan guru mengaji," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi kepada wartawan, yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Akhmadi mengatakan, mulanya petugas jaga mendapat laporan dari tahanan lain mengenai kondisi Sudin yang tiba-tiba mengalami gangguan pernapasan.
Petugas pun langsung mengecek kondisi Sudin dan melapor ke Dokter Kesehatan Polres Metro Bekasi.
Selanjutnya, petugas langsung melarikan Sudin ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pertolongan.
"Sesampainya di sana pelaku dinyatakan meninggal dunia," ungkap Akhmadi.
Ia membantah Sudin tewas karena disiksa, melainkan murni sakit pernapasan.
"Tidak ada, memang korban murni sakit," ujar Akhmadi.
Saat ini, jenazah Sudin sudah dipulangkan ke kediamannya. Polisi mengeklaim, pihak keluarga telah menerima kepergian Sudin.
"Pihak kakak dari istri almarhum meminta membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," imbuh dia.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap Sudin (52) dan Muhammad Hadi Sopyan (29), ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kabupaten Bekasi.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukan merupakan pondok pesantren, melainkan tempat pengajian biasa.
Namun, karena menerapkan sistem menginap, warga sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |