Selasa, 08 Oktober 2024 - 22:58 WIB
Polres Metro Bekasi saat menggelar konferensi pers penetapan ayah dan anak sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di tempat mengaji.(Istimewa)
Artikel.news, Bekasi - Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh ayah dan anak pengelola tempat mengaji di Bekasi. Keduanya tega mencabuli murid di tempat mengaji tersebut.
Kedua pelaku adalah pria berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.
SM dan MHS merupakan ayah dan anak yang mengelola tempat mengaji di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
keduanya kini sudah diringkus oleh Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Selasa (8/10/2024), Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengemukakan bahwa tindak pidana itu terungkap pada September 2024 usai orangtua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.
Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orangtua korban yang menjadi santriwati pengajian. Tersangka Sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ungkap Saufi.
Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini sudah berlangsung selama empat tahun, sejak tahun 2020 hingga 2024.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah TKP," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kantor Kementerian (Kakankemenag) Agama Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lokasi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karangbahagia bukanlah pondok pesantren (ponpes).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi, Shobirin, menjelaskan bahwa lokasi kejadian dugaan pelecehan itu bukan ponpes.
Pasalnya, tempat itu belum terdaftar dan memiliki izin operasional sebagai ponpes.
“Itu belum terdaftar izin operasionalnya sebagai ponpes di kami, hanya perkumpulan pengajian biasa,” kata Shobirin saat dikonfirmasi pada Senin (30/9/2024) lalu.
Shobirin menerangkan bahwa pihaknya juga meminta masyarakat tidak menyamakan ponpes yang memang telah terdaftar.
Kemenag bakal selalu melakukan pengawasan pada setiap aktivitas ponpes.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |