Senin, 30 September 2024 - 20:16 WIB
Video viral yang memperlihatkan adegan mesum antara seorang guru dengan siswi salah satu madrasah di Gorontalo ternyata diambil secara diam-diam oleh teman korban.(Foto: Tangkapan layar video)
Artikel.news, Gorontalo - Video viral yang memperlihatkan adegan mesum antara seorang guru dengan siswi salah satu madrasah di Gorontalo ternyata diambil secara diam-diam oleh teman korban.
Menurut polisi, teman korban sengaja merekam untuk diperlihatkan kepada istri dari guru berinisial DH (57) tersebut.
Kini, guru cabul DH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa rekaman tersebut diambil oleh teman korban dengan tujuan untuk dilaporkan kepada istri tersangka.
Sebelumnya, teman korban sudah mencoba memberitahukan keluarga tersangka tentang perbuatan DH, namun tidak mendapat tanggapan. Oleh karena itu, rekaman tersebut dibuat sebagai bukti tambahan.
“Iya, rekaman itu memang dimaksudkan untuk diperlihatkan ke istri tersangka,” kata AKBP Deddy Herman dilansir dari CNN Indonesia.com, Senin (30/9/2024).
Rekaman video yang diambil menggunakan ponsel teman korban tersebut kemudian menyebar luas di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DH mulai mendekati korban sejak tahun 2022 dan pertama kali melakukan hubungan terlarang pada Januari 2024, yang berlanjut hingga September 2024.
“Hubungan itu pertama kali terjadi pada Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 di rumah teman korban,” ungkap Kapolres Deddy.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan malu karena pelecehan yang dialaminya telah menyebar luas.
“Saat ini, korban sangat trauma dan ketakutan, serta merasa malu akibat dari peristiwa tersebut yang kini viral,” ujar Deddy.
Sebelumnya, video yang melibatkan seorang guru pria bersama siswinya viral di sejumlah platform media sosial selama beberapa hari terakhir.
Sang guru terpantau mengenakan topi dan jaket hitam, sedangkan muridnya masih menggunakan seragam sekolah setingkat SMA di Gorontalo.
Adegan dewasa yang dilakukan DH dan muridnya kemudian direkam salah satu rekan korban hingga menjadi viral di X maupun Instagram.
Setelah kasus guru dan murid Gorontalo viral di media sosial, keluarga korban melaporkan terduga pelaku ke kepolisian. Aparat Polres Gorontalo kemudian menetapkan DH sebagai tersangka.
Polisi telah memeriksa total delapan orang saksi. Atas perbuatannya itu, DH kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |