Senin, 29 Juli 2024 - 22:29 WIB
Seorang wanita Selebriti Instagram (selebgram) berinisial M (23) ditangkap polisi karena kasus pornografi dan judi online (judol). M ditangkap bersama kekasihnya, pria berinisial A (22), yang juga terlibat dalam kasus pornografi.(Foto: Kompas.com)
Artikel.news, Jakarta - Seorang wanita Selebriti Instagram (selebgram) berinisial M (23) ditangkap polisi karena kasus pornografi dan judi online (judol).
M ditangkap bersama kekasihnya, pria berinisial A (22), yang juga terlibat dalam kasus pornografi.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, kasus itu terungkap setelah tim patroli cyber dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk mendapati salah satu akun Instagram yang kontenya berisikan iklan situs judi online.
Mengetahui hal tersebut, tim lantas melakukan penyelidikan untuk memperoleh identitas pelaku.
"Selanjutnya, Kamis 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, telah diamankan pelaku saudari M," kata Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dilansir dari Tribunnews.com, Senin (29/7/2024).
Sutrisno berujar, pelaku M mengunggah iklan situs judi online di akun instagram pribadi miliknya.
Saat diselidiki, diketahui jika pelaku rupanya memiliki kesepakatan dengan admin judi online untuk mengendors situsnya.
Pelaku diwajibkan untuk mengiklankan situs judi online di cerita instagram milik pelaku sehari satu kali.
"Kemudian, pelaku mendapat upah atau bayaran sebesar Rp1,5 juta perbulan," jelas Sutrisno.
Rupanya, pelaku bukan sekali dua kali melakukan aksinya. Melainkan, sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya.
Namun setelah diselidiki, pelaku juga ternyata menjalankan bisnis lain berupa komersialisasi video porno yang diperankan oleh M dan pacarnya A.
"Para pelaku menjual rekaman video pornografi melalui platform medsos WhatsApp dan telegram pada pihak lain," kata Sutrisno.
Pelaku menjual video itu seharga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per-satu video. Dia menyebarkannya secara terbatas.
"Dan pelaku sudah melakukannya kurang lebih satu tabun dan membuat rekaman video tersebut di kamar tidur mengunakan media handphone milik pelaku," jelasnya.
Baca juga: Disentil Wakil Wali Kota Depok Karena Viralkan Kerusakan Sarpras, Sandi Damkar: Saya Bicara Fakta!
Menurut Sutrisno, ada puluhan video porno yang sudah diproduksi kedua pelaku.
Adapun hasil bisnis haramnya itu, pelaku meraup untung hingga Rp18 juta selama setahun
Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, kini kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mereka dikenakan Pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Pasal 36 UU nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi dengan ancaman ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |