Jumat, 26 Juli 2024 - 22:36 WIB
Ilustrasi video porno.(Istimewa)
Artikel.news, Kebumen - Pria di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berinisial RS (34), ditetapkan menjadi tersangka penyebaran konten video porno anak-anak.
RS memperdagangkan konten-konten tersebut di media sosial dan meraup keuntungan hingga Rp12 juta per bulan. Dia juga mengaku berbisnis jualan konten video porno anak sejak tahun 2023.
“Sebulan bisa dapat uang Rp12 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” papar Tersangka RS di Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, yang dilansir dari Tribun Solo, Jumat (26/7/2024).
RS mengatakan, ide menjual koten video porno anak lantaran terinspirasi dari grup-grup serupa yang bersebaran di media sosial.
Dirinya lalu membuat akun Facebook dengan nama akun Pemersatu Bangsa. Akun facebook tersebut hanya untuk menjaring para pelanggan.
Adapun akun untuk transaksi berada di grup Telegram yang telah dibuat oleh tersangka meliputi grup telegram “Indomie Seleraku” dan “Video Bocil”.
Member telegram dari grup-grup itu sudah mencapai 100-200 orang. RS menyebut, video paling laris adalah video porno anak dibandingkan video porno dewasa.
“Video porno anak saya ambil di Telegram lalu disebar lewat Terabox ke pembeli,” ujarnya.
Aktivitas RS dalam memperdagangkan video porno anak ternyata membuat masyarakat resah sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.
Pihak kepolisian yang melakukan patroli siber lalu berhasil menemukan RS hingga berujung penangkapan di rumahnya.
Polisi tak hanya meringkus tersangka melainkan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 unit handphone Samsung berbagai seri dan 1 hardisk kapasitas 1 terabite.
“Kami kumpulkan juga bukti digital seperti grup telegram Vip100k khusus video porno dewasa dan Vip300k untuk video porno anak. Grup telegram lainnya berupa Indomie Seleraku, Bocil, dan MeyChan449,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio.
Pihaknya juga telah memastikan bahwa konten video porno yang dijual tersangka bukan produk yang produksi oleh tersangka.
Video-video itu ternyata diperoleh tersangka dari mendownload di aplikasi porno baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sejauh ini, tersangka mengaku bekerja seorang diri.
“Tersangka download dari website porno pakai VPN, Proxy, dan lainnya lalu dikumpulkan dan disebarkan ketika sudah ada pembeli,” ungkapnya.
Kombes Dwi memaparkan, tersangka mengambil keuntungan dari konten video porno lewat penjualan ke para member di grup telegramnya.
Tersangka menjual konten video porno dewasa seharga Rp100 ribu dan konten video porno anak Rp300 ribu.
“Transaksi pembayaran dilakukan lewat Bank BRI dan akun DANA,” jelasnya.
Akibat perbuatannnya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal UU ITE dan pornografi anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |