Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:06 WIB
Artikel.news, Jayapura - Pria di Jayapura, Papua, ini betul-betul bejat. Ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri lebih dari 10 kali selama tiga tahun.
Pria berinisial YY (52) itu mengaku tak kuasa menahan nafsunya ketika berada di dekat anaknya yang sudah tumbuh jadi gadis remaja.
Kasus ini terjadi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban SW (16), ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.
Pelaku dibekuk polisi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (31/7/2023).
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Kamis (3/8/2023), Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sendiri terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Menurut kapolres, sang ibu yang mendengar curhatan anaknya lantas murka. Ia pun langsung melaporkan ke kepolisian.
"Kasus persetubuhan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun sejak 2020,” ujarnya.
Fredrickus mengemukakan, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020.
Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan diminta membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul bahkan akan dibunuh.
“Aksi bejat pelaku dengan memberikan korban uang sebesar Rp100.000. Di tahun itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di gudang maupun di kebun,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Fredrickus, pada tahun 2021 hingga 2023, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban sempat tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi pelaku.
Pelaku juga menjanjikan anaknya uang jika bersedia menjadi budak birahinya.
“Setelah menyetubuhi korban, maka pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban,” katanya.
Mantan Wakapolres Manokwari ini menyatakan, korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Pelaku berhasil diringkus pada Senin, (31/7/2023). Pada saat itu, pelaku sedang beristirahat di dalam gudangnya.
“Berdasarkan laporan, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 31 Juli 2023, saat sedang beristirahat di gudangnya,” ujar Fredrickus.
Adapun bukti barang (BB) yang diamankan, di antaranya pakaian milik korban.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |