Selasa, 10 Januari 2023 - 18:10 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Bogor - Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial AN (45) karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Padahal AN sudah memiliki dua istri. Tapi, masih saja menggarap anak kandungnya sendiri.
"Korban (CH) merupakan anak dari istri kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Selasa (10/1/2023).
Yohannes menjelaskan bahwa perbuatan bejat ayah kandung korban ini terjadi pada Juli 2022 lalu.
Dalam perbuatannya, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menurut dan tidak memberitahukannya kepada orang lain.
"Tersangka memaksa menyetubuhi dan mencabuli korban berulang belasan kali," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Karena diancam, korban pun sempat takut untuk menceritakan apa yang dia alaminya itu kepada orang lain.
Sampai akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu kepada bibinya.
"Korban akhirnya berani mengadu ke bibinya ketika tersangka pergi ke rumah istri pertamanya," ungkap AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Ibu korban pun kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut ke Polres Bogor.
Kasat mengatakan bahwa saat ini Tersangka AN sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bogor untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polres Bogor," ungkap AKP Yohannes.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |