Senin, 31 Oktober 2022 - 18:54 WIB
H (37), tukang bangunan yang mencabuli bocah 4 tahun diamankan Polresta Mataram.(foto: Kompas.com)
Artikelnews, Lombok Barat - Perbuatan pria yang kesehariannya sebagai tukang bangunan sungguh keterlaluan. Dia dengan tega mencabuli seorang bocah balita.
Pelaku adalah warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku pun kini sudah ditangkap dan berada di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut, utamanya modus yang digunakannya.
Pria berinisial H (37), seorang tukang asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Mataram atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih berumur 4 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, korban dicabuli saat bermain bersama anak pelaku di rumahnya pada 18 Oktober 2022.
"Korban dan anak pelaku ini sering main bersama di rumahnya (pelaku). Kesempatan itu digunakan pelaku dan pura-pura mengendong korban," ungkap Kompol Kadek seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.
"Korban mengeluh kepada ibunya atas adanya perlakuan yang kurang pas sehingga ibunya menyimpulkan bahwa ada dugaan pencabulan terhadap anaknya," kata Kompol Kadek.
Setelah dilakukan pemeriksaan visum dan pembuktian kebenaran atas pengakuan korban, pelaku lantas ditangkap oleh polisi.
"Dari hasil gelar perkara, termasuk juga adanya pemeriksaan ahli hasil visum, kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang bisa digunakan sebagai sangkaan terhadap saudara H," kata Kompol Kadek.
Menurut Kompol Kadek, pelaku mengakui perbuatannya.
"Untuk modus mengapa pelaku melakukan hal itu belum kami tahu. Masih dalam pengembangan," kata Kompol Kadek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |