Ahad, 16 Oktober 2022 - 16:10 WIB
Pria di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menyetubuhi gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di sebuah kebun sawit.
Artikel.news, Bogor - Pria di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menyetubuhi gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di sebuah kebun sawit.
Pria berinisial M alis D (38) nekat melakukan pencabulan lantaran tak mampu menahan nafsunya karena sudah lama menduda.
"Tindakan tersangka ini diduga karena tak tahan menahan nafsu sesaat karena sudah lama menduda," kata KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar, dilansir dari Prohaba.co, Ahad (16/10/2022).
Sebelum pencabulan ini terjadi, pelaku M bersama korban AA dan dua saksi lainnya rekan korban tengah berkumpul di pinggir danau atau setu.
"Tersangkanya orang lokal sana dan baru bertemu dengan para saksi dan korban. Tapi para saksi dan korban saling kenal," ujar Hafiz Akbar.
Saat itu dua saksi disuruh pelaku untuk mengisikan bensin motornya dan di lokasi hanya tinggal pelaku berdua bersama korban.
Saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan membawa korban ke area kebun sawit. Diwarnai pencekikan kepada korban, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku.
"Setelah kejadian itu korban ditinggalkan di setu kemudian menangis dan menceritakan kejadian tersebut (kepada saksi yang kembali habis membeli bensin)," kata Hafiz Akbar.
Atas perbuatannya, Tersangka M alias D akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf b dan atau pasal 4 ayat 2 huruf c dan atau pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman pidana berdasarkan pasal tersebut, paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |