Ahad, 14 Agustus 2022 - 20:28 WIB
Tersangka S yang melakukan pembunuhan terhadap guru TK di Lombok Barat saat diamankan polisi.(foto: Suara Bali)
Artikel.news Mataram - Seorang guru TK di Kabupaten Lombok Barat, NTB, ditemukan tewas mengenaskan di kamar mandi rumahnya akibat dibunuh pacarnya.
Korban bernama Haerani alias Rani (29) tewas dibunuh pacarnya yang merupakan mandor proyek rumah.
Saat ditemukan meninggal, Rani berada di rumahnya yang berlokasi di BTN Citra Persada, Gunungsari, pukul 18.30 Wita, Jumat (29/7/2022).
Pelaku sempat berhubungan intim sebelum menghabisi nyawa korban yang tengah hamil.
Polres Lombok Barat mengungkap bahwa Rani dibunuh kekasihnya inisial S saat dia meminta pertanggungjawaban karena dirinya telah hamil.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, tersangka S merupakan mandor bangunan proyek perumahan depan tempat korban tinggal.
Tersangka S dan korban awalnya cekcok karena korban mengaku hamil.
"Awalnya, sebelum terjadi aksi pembunuhan S dan R melakukan hubungan badan, pada 26 Juli 2022," ungkap Mustofa dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari Tribunnews.com, Ahad (14/8/2022).
Korban kemudian meminta kekasihnya bertanggung jawab atas kehamilannya dan minta dinikahi. Hasil autopsi memperkuat hal itu dengan mengungkap kondisi janin korban.
"Terdapat penebalan di bagian dinding rahim. Diperkirakan usia kehamilan baru satu hingga dua minggu," tutur Mustofa.
Tersangka S menolak bertanggung jawab dengan alasan sudah beristri dan punya anak satu. Padahal saat sebelum pacaran, tersangka S mengaku duda.
Korban kemudian marah hingga cekcok dengan kekasihnya itu. Cekcok berlanjut ke kontak fisik dengan tersangka mulai memukul korban.
Tersangka S kemudian menyeret korban ke kamar mandi. Selanjutnya menghantamkan kepala korban ke tembok sampai tersungkur dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi korban yang tidak sadarkan diri, S memastikan sudah tidak bernyawa dengan mengikat leher dan mulut R menggunakan dua kain.
Setelah itu, tersangka S meninggalkan korban dan kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Berbekal berbagai alat bukti, Polresta Mataram kemudian memburu S hingga ke Ngawi, Jawa Timur. Dan akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (11/8/2022).
Tersangka S kini sudah mendekam di Rutan Polresta Mataram, dan dijerat dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |