Rabu, 01 Desember 2021 - 18:03 WIB
DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna membahas pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Makassar terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Artikel.news, Makassar - DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna membahas pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Wali Kota Makassar terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hadir mewakili Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar.
Juru bicara Fraksi PPP, Hj Muliati mengatakan, berdasarkan data kebakaran lima tahun terakhir atas penjelasan Wali Kota Makassar. Kejadian kebakaran yang terjadi pada lima tahun terakhir mulai 2015-2019 mengalami penurunan. Oelhnya itu Dinas Pemadam Kebakaran diminta untuk lebih pro aktif.
"PPP meminta pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran Makassar lebih pro aktif dalam pelaksanaan penanggulangan kebakaran," ujarnya saat membacakan pandangan fraksi PPP.
Terkait ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, fraksi PPP meminta kepada Pemkot Makassar untuk meminimalisir terjadinya kebocoran keuangan daerah.
Ranperda ini diharapkan dapat memperbaiki administrasi keuangan yang selama ini tejadi penyimpangan penggunangan anggaran oleh oknum tertentu.
"Perlu ada evaluasi penyempurnaan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan baerah sepaya tetap selarah oleh peraturan perundang-undangan. jangan sampai apa yang dikerjakan menjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang ada," katanya.
"Pemkot Makassar diharapkan melakukan proses penyempurnaan dan menejemen keuangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan serta sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku sehingga dapat menghasilkan program keuangan yang handal," tambahnya.
Sementara Juru bicara fraksi Partak Keadilan Sejahtera (PKS), Anwar Faruq mengatakan, fraksi PKS menilai faktor pencegahan bahaya kebakaran lebih diutamakan dibandingkan penanggulangan pasca kebakaran.
Oleh karena itu, fraksi PKS meminta penjelasan terkait peran masing-masing unsur seperti pemerintah kota, masyarakat, pemilik usaha, pemilik gedung dan unsur lain dalam sebuah sistem pencegahan terpadu.
Terkait dengan kewajiban menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) setiap rumah. Maka fraksi PKS menilai perlu memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat, apalagi tahun ini jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya akibat Covid-19.
"Jika menggunakan kata wajib maka konsekuensinya semua masyarakat harus mempunyai APAR kebakaran ringan disisi lain masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," terangnya.
Terkait perda pengelolaan keuangan daerah, fraksi PKS berharap lahirnya perda ini memperkuat penerimaa pendapatan asli daerah sebagai bukti bahwa kemandirian ekonomi meningkat.
"fraksi pks meminta penjelasan langkah langkah konkrit dari pemerintah kota dalam memingkatkan PAD sebagai bukti bahwa semakin kurangnya ketergantungan pemerintah daerah dalam hal ini kepala pemerintah kota Makassar dengan pemerintah pusat," pungkasnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |