Jumat, 04 Juli 2025 - 19:16 WIB
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mensosialisasikan batas tanggung jawab perbaikan instalasi air.
Artikel.news, Parepare -- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mensosialisasikan batas tanggung jawab perbaikan instalasi air.
Melalui akun media sosial resminya, PAM Tirta Karajae menyebutkan jika ada kerusakan/kebocoran sebelum meteran air, itu adalah tanggung jawab PAM Tirta Karajae.
Jika kerusakan/kebocoran terjadi mulai dari meteran air hingga instalasi dalam rumah, maka itu menjadi tanggung jawab pelanggan.
"Dengan memahami batas ini, penanganan bisa lebih cepat dan tepat," tulis PAM Tirta Karajae.
Laporan | : | Risal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |