Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:13 WIB
Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada salah seorang anggotanya yang bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian.(Istimewa)
Artikel.news, Semarang - Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada salah seorang anggotanya yang bernama Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian.
Pemberhentian diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (17/7/2025), usai yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan terhadap banyak perempuan dan terlibat dalam praktik judi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan kabar sanksi tersebut.
"Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Artanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu(26/7/2025).
Dalam sidang tersebut terdapat beberapa fakta yang terungkap, seperti menipu banyak perempuan hingga melakukan praktik judi online.
"Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja," katanya.
Informasi ini pertama kali beredar dari akun media sosial X bernama @viralinae, yang mengunggah foto dan narasi mengenai perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Bripda Bagus memiliki kebiasaan mendekati banyak wanita dengan modus asmara untuk mendapatkan bantuan pelunasan utangnya.
"Terlilit banyak utang pinjol, anggota polisi Polda Jateng dekati banyak cewek minta dilunasi, bahkan ada istri orang juga!," tulis akun tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |