Sabtu, 21 Oktober 2023 - 22:04 WIB
YS (45), pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah penjual kacang diringkus Polres Tana Toraja.(Foto: Dok. Polres Tana Toraja)
Artikel.news, Tana Toraja - Seorang pria warga Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah menganiaya seorang bocah penjual kacang berusia 11 tahun.
Pelaku berinisial YS (45), merupakan warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Ia ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja setelah menganiaya R (11), pelajar SD yang sedang menjajakan jualannya di Pasar Sentral Makale.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan, kejadian berawal saat korban R sedang menjajakan jualannya. Tiba-tiba datang YS menghampiri dan mengambil sebungkus kacang milik R. Saat sang anak meminta bayaran kacang yang ia jajakan, pelaku YS justru menyuruh untuk membeli rokok.
“Setelah R kembali, bukannya diberi harga kacang hasil jualan miliknya, melainkan R menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS lalu kemudian pergi,” kata Sayid Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Menurut Sayid Ahmad, keluarga R tidak menerima penganiayaan tersebut lalu melapor di SPKT Mapolres Tana Toraja.
“Dengan adanya laporan keluarga korban, kami melakukan penyidikan dan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku YS di Pasar Sentral Makale, saat sedang duduk di salah satu warung,” ujar Sayid Ahmad.
Pelaku YS kemudian dibawa ke Mako Polres Tana Toraja untuk menjalani serangkaian proses hukum.
Dalam pengakuannya, YS mengaku melakukan hal tersebut karena faktor mabuk setelah minum minuman keras (miras).
"YS mengaku melakukan perbuatan tersebut akibat pengaruh minuman beralkohol, dia juga menyesali perbuatannya,” ujar Sayid Ahmad.
Atas perbuatannya, YS menjalani penahanan di Mako Polres Tana Toraja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Kami tahan berdasarkan pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 c undang - undang nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Sayid Ahmad.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |