Jumat, 13 Januari 2023 - 18:54 WIB
Artikel.news, Toraja - Seorang pemuda berusia 18 tahun nekat merudapaksa gadis remaja di dalam sebuah kamar kos.
Pasalnya, pemuda berinisial KMS itu tak tahan melihat kemolekan tubuh ABG berusia 17 tahun berinsial AT. Maka, ia pun membawanya ke kamar kos untuk disetubuhi.
Kasus ini terjadi di Tombang Lambe, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
KMS pun langsung diamankan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jalan Poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, pada Ahad(8/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
"Terduga KMS kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur," ungkap AKP Eli, dilansir dari Tribun Toraja, Jumat (13/1/2023).
Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Menurut Eli, terduga pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tengah jalan. Saat penangkapan, pelaku mengendarai sepeda motor bergerak dari tempat tinggalnya.
"Ia terlihat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku, dan tim Resmob langsung memberhentikan untuk menangkap. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," ucap Eli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.
Awalnya terduga pelaku dan korban sudah berkenalan. Lalu korban diminta untuk bertemu di lapangan Bakti Toraja Utara.
KMS menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti.
"Setelah bertemu, ia kemudian mengajak korban ke sebuah kamar indekos yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa," ujar Eli.
Setelah tiba di kamar kos, terduga pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium.
Korban pun menolak sambil menangis. AT sempat mendapat pukulan di wajah sebanyak dua kali dari terduga pelaku.
"Setelah memukuli korban, pelaku kemudian memaksa melepas pakaian korban lalu menyetubuhinya," tutur Eli.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Eli.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |