Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:36 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (34) diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.(foto: Istimewa)
Artikel.news, Sidrap - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (34) diamankan Satresnarkoba Polres Sidrap.
IRT S ditangkap di rumahnya di Kampung Wala, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap. Kepada polisi, S mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk mengobati kolesterolnya.
"Saya punya kolesterol ringan. Kata orang-orang kalau konsumsi sabu-sabu bisa mengobati kolesterol," katanya saat press rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Polres Sidrap, yang dikutip dari Tribun Timur, Kamis (11/8/2022).
Ia mengaku, penggunaan sabu-sabu untuk mengobati kolesterolnya itu baru dilakukannya berdasarkan saran dari beberapa orang.
"Saran dari orang-orang. Jadi saya coba," ucapnya.
Dari tangan S, polisi menyita kurang lebih satu gram paket sabu-sabu. S kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan tersangka S merupakan pengedar sekaligus pemakai.
"Ada salah satu IRT yang jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya memakai narkoba untuk obat kolestrol," ungkapnya.
AKBP Erwin Syah mengaku hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
“Polres sidrap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Baik dengan kegiatan preventif, preemtif maupun represif penegakkan hukum," ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2.
Serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Milyar," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |