Jumat, 29 Juli 2022 - 16:55 WIB
Ilustrasi rudapaksa
Artikel.news, Tana Toraja - Seorang gadis 16 tahun di Kabupaten Tana Toraja menjadi korban rudapaksa saat dirinya baru keluar dari kamar mandi.
Pelakunya adalah pemuda berinisial YP (21). Pelaku kini sudah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Saiyed Ahmad Aidid mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/180/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulsel.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku pura-pura menginap di rumah nenek korban. Saat itu korban yang berada di rumah tersebut sedang mandi.
Begitu keluar kamar mandi, pelaku langsung mengadang dan mengancamnya. Korban lalu diperkosa dan diancam dibunuh bila melawan.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada keluarganya. Tak terima, keluarga korban pun melaporkan pelaku ke Polres Tana Toraja.
"Jadi setelah menerima laporan, unit resmob menangkap terduga pelaku saat sedang berada di rumahnya di Rembon," kata Saiyed dikutip dari iNewsToraja.id, Jumat (28/7/2022).
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Tana Toraja. Dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata kasat reskrim.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |