Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:42 WIB
Motif ukiran khas Toraja kini tidak boleh disalahkangunakan lagi. Pasalnya, kini sudah memiliki hak cipta.
Artikel.news, Toraja - Motif ukiran khas Toraja kini tidak boleh disalahkangunakan lagi. Pasalnya, kini sudah memiliki hak cipta.
Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja resmi mendapat surat pencatatan inventarisasi Kekayaaan Intelektual Komunal (KIK), pada Jumat (25/4/2022).
KIK ekspresi budaya tradisional ini dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Diterbitkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Artinya, kini Passura' Toraya atau ukiran Toraja memiliki perlindungan secara hukum.
Diaspora Toraja, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang mengatakan, pengusulan hak cipta ini bukan tanpa alasan.
Selama ini ada banyak pihak yang menyalahgunakan ukiran-ukiran Toraja.
Seperti di 2016 silam. Di mana, sebuah hotel di Makassar menggunakan motif ukiran Toraja di lantai bangunan.
Dari sinilah awal kesadaran hak cipta ukiran Toraja diperjuangkan.
Salah satu dasarnya bahwa ukiran Toraja tidak dapat digunakan sembarangan.
"Kini memiliki perlindungan secara hukum," kata Matius Salempang, dilansir dari Tribuntoraja.com, Sabtu (26/3/2022).
Ia menjelaskan, sudah seharusnya kekayaan intelektual Toraja dilindungi. Namun tak hanya dilindungi melalui kata-kata.
"Negara sudah mengakui hak kekayaan intelektual kita, dan ini bukan secara pribadi, tapi milik seluruh orang Toraja," ujar mantan Kapolda Sulsel ini.
Setelah adanya sertifikat ini, Matius menyarankan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya untuk mendorong kedua Pemkab di Toraja untuk membuatkan peraturan daerah (perda) agar lebih lebih kuat.
Ratusan ukiran ini didaftarkan oleh Matius Salempang dan AMAN Toraya ke Kemenkum HAM.
Meski begitu, ukiran yang telah memiliki hak cipta ini bukan milik pribadi, melainkan seluruh masyarakat Toraja.
"Surat atau sertifikat ni milik kita bersama. Bukan pribadi dan tidak akan ada yang mengklaim," tegas Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sambolinggi.
Pihaknya pun belum memastikan regulasi penggunaan ukiran ini.
Apakah dalam bentuk peraturan bersama dua kabupaten atau dengan cara lain.
"Intinya surat Kemenkum HAM ini tetap milik bersama," ujarnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |