Sabtu, 26 Maret 2022 - 17:45 WIB
Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Pinrang, berhasil ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare.
Artikel.news, Parepare - Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Pinrang, berhasil ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Parepare, Jumat (25/3/2022), mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial A, yang sebelumnya pernah beraksi pada tahun 2016, 2017, dan 2019.
"Pelaku sudah beberapa kali jadi residivis," kata Kapolres, dilansir dari Tribunparepare.com, Sabtu (26/3/20220.
Pelaku diamankan personel oleh Polsek Soreang di Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Sebanyak 4 motor barang bukti telah diamankan oleh petugas. Honda CRF, Yamaha Vxion, Yamaha Mx, dan Honda Scoopy.
Barang bukti lain, 3 handphone dan satu buah tas turut disita oleh petugas. Hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku memang spesialis curanmor dan menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Pelaku sengaja datang ke Kota Parepare untuk memantau targetnya.
"Pelaku datang untuk memantau, sebelum melancarkan aksinya," tambahnya.
Pelaku dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku dikenai pasal 363 KUHP hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Ujar mantan ajudan Kapolda itu.
Sementara Kapolsek Soreang, AKP Natsir menjelaskan, pelaku sudah diintai sebelum ditangkap.
Sebelumnya telah masuk empat laporan kehilangan motor di wilayah kerjanya.
"Personel kami telah mengintai pelaku sebelum dilakukan penangkapan," katanya.
Saat proses penangkapan, pelaku tanpa perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya saat ditangkap.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |