Senin, 15 Desember 2025 - 22:15 WIB
Bertempat di ruang pertemuan Bupati Pasangkayu, Senin (15/12/2025), dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat (Sulbar).

Artikel.news, Pasangkayu - Bertempat di ruang pertemuan Bupati Pasangkayu, Senin (15/12/2025), dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Barat (Sulbar).
MOU ini ditandatangani langsung oleh Bupati Pasangkayu, H Yaumil Ambo Djiwa, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Makmur.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Dr H Badaruddin, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerjasama, Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.
Pada penandatanganan MOU tersebut ada poin penting yaitu bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yakni para ASN dan juga tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Makmur, mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang merupakan bagian penting dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja agar dapat mengatasi berbagai resiko yang mungkin terjadi.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah keikutsertaan para peserta dengan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.
| Laporan | : | Faisal |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |