Senin, 29 September 2025 - 20:30 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengingatkan kepada seluruh perusahaan/ pelaku usaha skala menengah dan besar (PMDN/PMA) untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025 (periode Juli–September).
Artikel.news, Makassar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengingatkan kepada seluruh perusahaan/ pelaku usaha skala menengah dan besar (PMDN/PMA) untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025 (periode Juli–September).
Periode pelaporan yakni pada tanggal 1 – 10 Oktober 2025, dan disampaikan melalui oss.go.id
LKPM sangat penting untuk memantau realisasi investasi dan operasional perusahaan, menjadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah, dan ,emastikan izin usaha berjalan sesuai rencana
"Jangan lupa! Tidak melaporkan LKPM dapat berakibat pada teguran tertulis, bahkan pembekuan izin usaha," tulis akun media sosial DPMPTSP Kota Makassar, Senin (29/9/2025).
"Mari bersama mendukung iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kota Makassar," ajaknya.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |