Senin, 29 September 2025 - 20:57 WIB
Anggota DPRD Mamuju, H Sugianto, berharap Pemkab Mamuju mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) Banuada, Paipinan Tikirik.
Artikel.news, Mamuju - Anggota DPRD Mamuju, H Sugianto, berharap Pemkab Mamuju mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) Banuada, Paipinan Tikirik.
Saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades di Mamuju pada Selasa (23/9/2025) oleh Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, Paipinan tidak ikut dikukuhkan meski sudah memenuhi semua persyaratan.
Saat itu, Bupati Mamuju mengukuhkan 29 kades yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga Januari 2024.
Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Mamuju melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Mamuju, Kamis (25/9/2025) lalu.
Rapat dihadiri Paipinan Tikirik, Badan Permusyawaratan Desa, Inspektorat Mamuju hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamuju.
Sugianto yang merupakan anggota komisi I, menyebutkan bahwa Undang-undang Desa no.6 tahun 2014 maupun pada UU no. 3 tahun 2024 disebutkan perpanjangan asa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 1 periode menjadi 8 tahun untuk 1 periode masa jabatan. Ada syarat umum dan syarat khusus.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ternyata menerbitkan Surat Edaran (SE) No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sugianto menyebut sangat jelas, bahwa erdasarkan SE dan undang-undang, perpanjangan masa jabatan tidak berlaku untuk kades yang meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, kemudian desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
"Kalau alasan Paipinan tidak diperpanjang, dengan alasan yang bersangkutan tidak berdaya karena sakit, nah ini tidak ada dalam ketentuan. Kemudian yang bersangkutan juga hadir dalam RDP ini dan menyatakan bahwa kondisi fisik sehat dan mampu menjalankan roda pemerintahan desa," jelasSugianto, dilansir dari Tribun Sulbar, Senin (29/9/2025).
Politisi senior Partai Golkar ini juga menyoroti dugaan adanya surat keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan masyarakat yang menolak perpanjangan masa jabatan Paipinan.
"Masyarakat mana itu, adakah surat keberatan dimasukkan ke Pemkab?," ujar Sugianto heran.
Sehingga ia meminta Bupati Mamuju untuk segera memperpanjang masa jabatan Paipinan karena yang bersangkutan memang masih berhak.
Laporan | : | Yusriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |