Rabu, 24 September 2025 - 21:35 WIB
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail
Artikel.news, Makassar - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Parkir akan segera rampung dalam waktu dekat. DPRD Kota Makassar memasukkan revisi perda ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2025.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menyatakan bahwa Ranperda Parkir yang merupakan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2006 merupakan satu-satunya ranperda yang diusulkan oleh komisi B dalam Prolegda tahun 2025 ini.
“Sudah kita akomodir. Satu-satunya Ranperda yang diusulkan Komisi B adalah Ranperda Parkir,” ujar Ismail, dilansir dari Livenews TV, Rabu (24/9/2025).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, progresnya sisa menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Naskah Akademik revisi Perda tersebut sudah rampung 95 persen.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penerapan tarif parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Selain itu, revisi Perda mencakup sertifikasi juru parkir (jukir) dan pembentukan satuan tugas (satgas) uji petik untuk memantau pendapatan parkir di sejumlah ruas jalan.
Revisi Perda juga akan mengatur sistem parkir berlangganan harian, bulanan, dan tahunan, serta memberikan payung hukum bagi digitalisasi sistem parkir.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan skema baru ini akan mencantumkan tarif parkir sebagai bagian dari pembayaran perpanjangan STNK, sehingga masyarakat hanya membayar sekali dalam setahun.
“Kalau ini mau dijalankan, kita bisa mulai di awal 2027 nanti. Ini akan menjadi pajak tahunan yang ditempelkan di perpanjangan nopol, baik roda dua maupun roda empat,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Makassar ini.
Adapun besaran tarif parkir tahunan yang diusulkan yakni roda dua: Rp 365 ribu per tahun (setara Rp 1.000 per hari).
Sementara roda empat: Rp 730 ribu per tahun (setara Rp2.000 per hari).
Dengan skema ini, kendaraan yang telah membayar tarif tahunan bebas parkir di seluruh titik parkir Kota Makassar, kecuali lokasi dengan izin pengelolaan parkir (IPP) seperti mal.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |