Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:34 WIB
Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Artikel.news, Pasangkayu - Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Kegiatan ini digelar di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, Rabu (13/8/2025), dan dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Pasangkayu, anggota DPRD Pasangkayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Pasangkayu, serta pejabat eselon ll dan eselon lll Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Wakil Bupati Pasangkayu, dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu menyusun RPJMD tahun 2025-2009 yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun ke depan yaitu tahun 2025-2029.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa visi Pembangunan Daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2025-2029 adalah "Terwujudnya Pasangkayu yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan Berlandaskan Keberagaman".
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskan misi RPJMD Kabupaten Pasangkayu tahun 2025-2029 yang terdiri atas:
1. Mewujudkan infrastruktur daerah yang merata dan berkualitas.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3. Membangun ekonomi yang berbasis sumber daya lokal dan merata.
4. Mewujudkan transformasi sosial.
5. Mewujudkan transformasi digital.
6. Memperkuat tata kelola pemerintahan.
7. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
8. Memperkuat mental spiritual.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan yang berbahagia ini saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD atas perkenaannya menerima rancangan peraturan daerah tersebut," kata Herny.
Ia pun berharap, semoga rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2009 ini segera dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pasangkayu.
Sebagai penutup, wabup meminta kepada seluruh perangkat daerah yang terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 agar tidak meninggalkan tempat demi kelancaran tahapan dan proses pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |