Rabu, 16 Juli 2025 - 18:33 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel berkomitmen mempercepat dan mengamankan investasi sektor pertambangan di Luwu Timur.
Artikel.news, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel berkomitmen mempercepat dan mengamankan investasi sektor pertambangan di Luwu Timur.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan” yang digelar di Hotel Four Points Makassar, Selasa (15/7/2025).
FGD ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pendampingan hukum yang diajukan PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral kepada Kejati Sulsel melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keduanya adalah perusahaan patungan (joint venture corporation) antara PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda), BUMD milik Pemprov Sulsel dengan porsi saham 51 persen dan PT Ifishdeco Tbk selaku mitra swasta yang menguasai 49 persen saham.
Kedua perusahaan tersebut dipercaya mengelola dua blok tambang bijih nikel, yakni Blok Lingke Utara dan Blok Bululabang di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyatakan bahwa dukungan terhadap investasi akan diberikan.
"Dukungan tersebut meliputi percepatan proses perizinan, pengamanan aset dan investasi, serta monitoring kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekda Sulsel, Jufri Rahman.
Dengan dukungan ini, kegiatan operasional produksi dan penjualan diproyeksikan segera dimulai sesuai jadwal, memberikan dampak positif tidak hanya dari sisi penerimaan daerah melalui BUMD, namun juga ekonomi masyarakat sekitar.
Efek domino yang diharapkan adalah tumbuhnya usaha lokal, peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat (CSR dan community development).
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim juga menegaskan bahwa forum ini bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui percepatan investasi yang sehat dan akuntabel.
"Semata-mata bagaimana investasi pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan ini akan naik ke-8 persen sebagaimana arahan Bapak Presiden dengan Asta Citanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kejati Sulsel memiliki tugas dan fungsi (tusi) di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk memberikan pendampingan hukum dalam perjanjian kerja sama antara BUMD dan mitra usaha.
"Tusi perdata dan tata usaha negara ini bagaimana membackup Perjanjian kerja sama khususnya BUMD di sini. Untuk terbebas dari apa ada yang namanya fraud, agar tata kelola terkait pertambangan ke depan Itu tepat waktu tepat mutu dan tepat sasaran yang berujung kepada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
FGD ini juga menyepakati langkah koordinatif antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel terkait rekomendasi perizinan yang sebagian masih terintegrasi dengan sistem pusat melalui OSS (Online Single Submission).(*)
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |