Rabu, 16 Juli 2025 - 18:38 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mengakselerasi perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dan sektor informal.
Artikel.news, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mengakselerasi perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dan sektor informal.
Hingga pertengahan tahun 2025, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sulsel baru menyentuh angka 47,38 persen dari total potensi pekerja sebanyak 2.801.938 orang. Itu berarti, masih ada sekitar 1,76 juta pekerja yang belum tercover dan menjadi target percepatan.
“Pemerintah menargetkan capaian UCJ sebesar 62,93 persen di 2025," sebut Minarni Lukman, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku dalam rapat Tim Percepatan UCJ di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (14/7/2025).
Upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Ini termasuk non-ASN, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-ASN, atau mungkin ekosistem desa, RT dan RW, aparat desa atau perangkat keagamaan yang belum terlindungi.
"Ini sebernya untuk memberikan perlindungan sendiri mereka rentan dengan resiko. Tetapi untuk pembayarannya mereka belum terpikirkan untuk secara pembiayaan dan sadar akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya," sebutnya.
Minarni menegaskan bahwa pekerja formal umumnya telah dijamin oleh perusahaan, tetapi kelompok informal belum sepenuhnya tersentuh.
"Tetapi pekerja informal bagaimana peran pemerintah daerah, Pemprov untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," jelasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, yang juga Ketua Tim Percepatan UCJ, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dengan skema berdasarkan besaran iuran, bukan lagi gaji. Termasuk untuk PPPK Paruh Waktu.
Iurannya hanya sebesar Rp10.800 per bulan. Sedangkan untuk kategori normal, sebesar Rp16.800. Dengan benefit yang sama.
"Sehingga semua kita berharap seluruh pekerja di Sulawesi Selatan di sektor formal, informal, semuanya itu pada saatnya akan terkover. Itu yang dimaksud Universal Coverage. Semuanya dicover oleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas, yang juga menjabat Wakil Ketua Tim Percepatan UCJ, mengatakan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan amanat konstitusi dan kepedulian kemanusiaan.
"Ini merupakan tindak lanjut petunjuk dari Pak Gubernur agar mendata persis terutama pekerja-pekerja rentan yang memiliki resiko tinggi misalnya para nelayan. Begitu juga dengan saudara-saudara kita penyandang disabilitas," tuturnya.
Pemprov juga telah memetakan data pekerja rentan termasuk nelayan, petani, penyandang disabilitas, pabentor, hingga aparat desa dan RT/RW.
Bahkan, Dinas Sosial telah mengusulkan 50 penyandang disabilitas untuk segera dilatih dan diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemprov Sulsel telah merancang skema pembiayaan yang terukur, besaran iuran dengan jumlah pekerja rentan dan durasi pertanggungan selama 12 bulan dari APBD.
“Ini sedang dalam proses pengusulan ke Pak Gubernur, karena seluruh pendataan kita lakukan berdasarkan instruksi beliau agar valid dan sesuai dengan kelompok pekerja berisiko tinggi,” kata Jayadi.
BPJS Ketenagakerjaan berharap pendekatan Sulsel ini dapat menjadi model yang ditiru oleh daerah lain. Pemerintah kabupaten/kota pun mulai digandeng untuk bersama-sama menanggung iuran pekerja informal di wilayah masing-masing.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.(*)
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |